Pendidikan : Masalah
Pendidikan
Semakin tertinggalnya
pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita
lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan
gambaran praktek pendidikan kita. Berikut ini beberapa masalah pendidikan yang terjadi di Indonesia :
1. Masalah Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam
jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan
masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam
mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan
kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan
yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah
payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga
disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan
terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan
pendidikan yang kita tempuh
2. Masalah Biaya
Banyak masyarakat yang
memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak
pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas
konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti
diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri
seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam
pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem
pendidikan yang baru akan
membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan
jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan
akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar
terjadi.
3. Masalah Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu
mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas
pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini
banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik
dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4. Masalah Disahkannya RUU BHP
menjadi Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi
Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan
mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi
terhadap dunia
pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus
RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan
dalam jangka panjang.
5. Masalah Kontoversi
diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN
hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang
ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1
dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap
pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN
pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang
sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam
mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai
kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25
pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk
menangkal penyimpangan finansial dana UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar