my Foto

LEBIH BAIK DI ASINGKAN, DARIPADA DIAM DALAM KEMUNAFIKAN

Rabu, 24 April 2013

urf2

A. Pengertian


'Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.

Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi

B. Pembagian urf

1. Ditinjau dari bentuknya ada dua macam

  1. Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan.
  2. Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.

2. Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :

  1. Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat diterima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’.
  2. Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara.

3. Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :

  1. Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang.
  2. Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.

C. Syarat-syarat urf dapat diterima oleh hukum islam

  1. Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
  2. Pemakaian tidak mengakibatkan dikesampingkannya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan mafsadat, kesulitan atau kesempitan.
  3. Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.

D. Kehujjahan ’urf

Para ulama berpendapat bahwa 'urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.

Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk Madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.

Imam Safi’i terkenal dengan Qoul Qadim dan Qoul Jadid-nya, karena melihat praktek yang brelaku pada masyarakat Bagdad dan Mesir yang berlainan. Sedangkan 'urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karena bertentangan dengan syarat nash maupun ketentuan umum nash.

MATERI USHUL FIKIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar