PENDAHULUAN
Konsep
bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran
tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap
kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal (hukum) Islam tersebut
ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat pra-Islam.
S.
Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi
dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum
Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip
demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. Kebijakan-kebijakan
beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak
mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau
masyarakat.
Sehingga sangatlah penting bagi umat muslim untuk mengetahui serta mengamalkan salah satu metode Ushl Fiqh untuk meng-Istimbath setiap permasalahan dalam kehidupan ini.
PENGERTIAN
Secara bahasa “Al-adatu” terambil dari kata “al-audu” dan “al-muaawadatu” yang berarti “pengulangan”, Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah
berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan
berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi
kebiasaan.
Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah
adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti
kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan
sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.
Perbedaan antara Al-‘Adah dengan Al-‘Urf
Kata ‘urf dalam
bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan ‘adat kebiasaan namun para
ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya: AI-’Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia.
Meskipun
arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli,
sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan
berbeda arti namun bila berpisah maka artinya sama.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.
Tabel 1. Tabel perbandingan antara ’Urf dengan ’Adah
’Urf
|
’Adah
|
Adat memiliki makna yang lebih sempit
|
Adat memiliki cakupan makna yang lebih luas
|
Terdiri dari ‘urf shahih dan fasid
|
Adat tanpa melihat apakah baik atau buruk
|
‘Urf merupakan kebiasaan orang banyak
|
Adat mencakup kebiasaan pribadi
|
|
Adat juga muncul dari sebab alami
|
|
Adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak
|
Lafadl al-‘adah tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, namun yang terdapat pada keduanya adalah lafadh al-‘urf dan al-ma’ruf. Ayat dan hadits inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama kita untuk kaidah ini. Diantaranya ialah:
Dalil aI-Qur’an, Firman Allah Ta’ala :
(QS
Al-Araaf[7]:199). Jadilah Engkau Pema’af dan suruhlah orang mengerjakan
yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.Juga firman-Nya:
(QS.Al-Baqarah[2]:
180). diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat
untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf
Dan beberapa ayat lain yang menyebut lafadh ’urf atau ma’ruf yang mencapai 37 ayat. Maksud dan ma’ruf di semua ayat ini adalah dengan cara baik yang diterima oleh akal sehat dan kebiasaan manusia yang berlaku.
Dalil dari as-Sunnah:
Dalam salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibn Mas’ud disebutkan, “Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka di sisi Allah pun baik”. Hadis tersebut oleh para ahli ushul fiqh
dipahami (dijadikan dasar) bahwa tradisi masyarakat yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat dijadikan dasar
pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fiqh).
QAWAID FIQHIYAH YANG BERKAITAN
Berkaitan dengan ’Urf, dalam qa’idah fiqhiyah disebutkan:
“Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar (pertimbangan) hukum”
Qaidah yang lain:
“Menetapkan (suatu hukum) dengan dasar (‘urf), seperti menetapkan (hukum) dengan dasar nash”.
Dengan kaidah tersebut, hukum Islam dapat dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan tradisi (adat) yang sudah berjalan. Sifat al-Qur’an dan al-Sunnah
yang hanya memberikan prinsip-prinsip dasar dan karakter keuniversalan
hukum Islam (sebagaimana contoh ayat di atas) dapat dijabarkan kaidah
ini dengan melihat kondisi lokal dengan masing-masing daerah. Lebih
jauh, dengan kaidah tersebut, dalam bidang perdagangan (perekonomian), qa’idah fiqhiyah memberikan keluasaan untuk menciptakan berbagai macam bentuk transaksi atau kerja sama, yaitu dengan kaidah:
“Sesuatu yang sudah terkenal (menjadi tradisi) di kalangan pedagang, seperti syarat yang berlaku diantara mereka”
Kaidah-kaidah
tersebut memberikan peluang pada kita untuk menetapkan
ketentuan-ketentuan hukum, apabila tidak ada nash yang menjelaskan
ketentuan hukumnya. Bahkan meneliti dan memperhatikan adat (‘urf) untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan suatu ketentuan hukum merupakan suatu keharusan.
KLASIFIKASI
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu:
- ‘Urf ‘am (umum). Yaitu ‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim, sejak zaman dahulu sampai saat ini. Para ulama sepakat bawa ‘urf umum ini bisa dijadikan sandaran hukum.
- ‘Urf khosh (khusus). Yaitu sebuah ‘urf yang hanya berlaku di sebuah daerah dan tidak berlaku pada daerah lainnya. ‘Urf ini diperselisihkan oleh para ulama apakah boleh dijadikan sandaran hukum ataukah tidak.
Contoh: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang
berlaku di daerah tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual,
makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung bendua
antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh
bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian
sebelumnya.
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan objeknya, yaitu:
- ‘Urf Lafzhy (ucapan). Yaitu sebuah kata yang dalam masyarakat tententu dipahami bersama dengan makna tertentu, bukan makna lainnya. ‘Urf ini kalau berlaku umum di seluruh negeni muslim ataupun beberapa daerah saja maka bisa dijadikan sandaran hukum.
Misalnya:
a. Ada seseorang berkata: “Demi Alloh, saya hari ini tidak akan makan daging.” Ternyata kemudian dia maka ikan, maka orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpah, karena kata ”daging” dalam kebiasaan masyarakat kita tidak dimaksudkan kecuali untuk daging binatang darat seperti kambing, sapi, dan lainnya.
b. Ada seorang penjual berkata: “Saya jual kitab ini seharga lima puluh ribu.” Maka yang dimaksud adalah lima puluh ribu rupiah, bukan dolar ataupun riyal.
- ‘Urf Amali (perbuatan). Yaitu Sebuah penbuatan yang sudah menjadi ‘urf dan kebiasaan masyanakat tertentu. Ini juga bisa dijadikan sandaran hukum meskipun tidak sekuat ‘urf lafzhy.
Misalnya:
a. Dalam masyarakat tertentu ada ’urf
orang bekerja dalam sepekan mendapat libur satu hari, pada hari Jum’at.
Lalu kalau seorang yang melamar pekerjaan menjadi tukang jaga toko dan
kesepakatan dibayar setiap bulan sebesar Rp.500.000, maka pekerja
tersebut berhak berlibur setiap hari Jum’at dan tetap mendapatkan gaji
tersebut.
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan diterima atau tidaknya, yaitu:
- ‘Urf shahih ialah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’.
Misalnya:
a. Seperti
mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang
baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan
dengan syara’.
- ‘Urf bathil ialah ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’.
Misalnya:
a. Seperti
kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat
yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan
dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
SYARAT-SYARAT ‘URF
Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- ’Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
- Tidak bertentangan dengan nash syar’i. Yaitu ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i. ‘Urf ini harus dikerjakan, namun bukan karena dia itu ’urf, akan tetapi karena dalil tersebut.
Misalnya:
‘Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Alloh Azza wa Jalla berfirman:
(QS. athTholaq [65]:6). tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
- ‘Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah ‘urf baru yang barusan terjadi.
Misalnya:
Maknanya kalau ada seseorang yang mengatakan demi Allah, saya tidak akan makan daging selamanya. Dan saat dia mengucapkan kata tersebut yang dimaksud dengan daging adalah daging kambing dan sapi; lalu lima tahun kemudian ‘urf masyarakat
berubah bahwa maksud daging adalah semua daging termasuk daging ikan.
Lalu orang tersebut makan daging ikan, maka orang tersebut tidak
dihukumi melanggar sumpahnya karena sebuah lafadh tidak didasarkan pada ‘urf yang muncul belakangan.
- Tidak berbenturan dengan tashrih. Jika sebuah ‘urf berbenturan dengan tashrih (ketegasan seseorang dalam sebuah masalah), maka ‘urf itu tidak berlaku.
Misalnya:
Kalau
seseorang bekerja di sebuah kantor dengan gaji bulanan Rp. 500.000,-
tapi pemilik kantor tersebut mengatakan bahwa gaji ini kalau masuk
setiap hari termasuk hari Ahad dan hari libur, maka wajib bagi pekerja
tersebut untuk masuk Setiap hari maskipun ‘urf masyarakat memberlakukan hari Ahad libur.
- ‘Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati
Hal ini sangatlah penting karena bila ada ’urf yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para ulama (dalam hal ini ’Ijma) maka ’urf menjadi tidak berlaku, terlebih bila ’urf nya bertentangan dengan dalil syar’i.
PERBANDINGAN DENGAN METODE LAIN
’Urf lebih kuat dari qiyas karena ’urf adalah dalil yang berlaku umum dan bukti bahwa sesuatu memang dibutuhkan (Ibn Abidin). Contoh: sucinya kotoran merpati sesuai ’urf yang terjadi pada mesjid2 bahkan masjid al-haram. Ini tidak bisa diqiyaskan pada korotan ayam.
Perbedaan ’Urf dengan ’Ijma
Tabel 2. Tabel perbandingan antara ’Ijma dengan ’Urf
’Ijma
|
’Urf
|
Dasarnya adalah kesepakatan para mujtahid atas suatu hukum syar’i setelah Nabi SAW wafat
|
Tindakan mayoritas individu baik ’awam maupun ulama dan tidak harus dalam bentuk kesepakatan
|
Harus berdasarkan dalil Syara
|
Tidak harus berdasarkan dalil Syara
|
’Ijma ada yang sampai kepada kita dan ada yang tidak
|
Relatif sama dengan sejarah
|
Merupakan hujjah yang mesti dilakukan
|
Tidak menjadi hujjah yang harus dilakukan karena ’urf ada yang shahih dan ada yang bathil
|
PANDANGAN ULAMA
Berikut adalah praktek-praktek ’Urf dalam masing-masing mahzab:
- Fiqh Hanafy
a. Dalam akad jual beli. Seperti standar harga, jual beli rumah yang meliputi bangunanya meskipun tidak disebutkan.
b. Bolehnya jual beli buah yang masih dipohon karena ’urf.
c. Bolehnya
mengolah lahan pertanian orang lain tanpa izin jika di daerah tersebut
ada kebiasaan bahwa lehan pertanian digarap oleh orang lain, maka
pemiliknya bisa meminta bagian.
d. Bolehnya mudharib mengelola harta shahibul maal dalam segala hal menjadi kebiasaan para pedagang.
e. Menyewa rumah meskipun tidak dijelaskan tujuan penggunaaannya
- Fiqh Maliki
a. Bolehnya jual beli barang dengan menunjukkan sample
b. Pembagian nisbah antara mudharib dan sahibul maal berdasarkan ’urf jika terjadi perselisihan
- Fiqh Syafi’i
a. Batasan penyimpanan barang yang dianggap pencurian yang wajib potong tangan
b. Akad sewa atas alat transportasi
c. Akad sewa atas ternak
d. Akad istishna
- Fiqh Hanbali
a. Jual beli mu’thah
Para ulama sepakat bahwa ‘urf shahih dapat
dijadikan dasar hujjah. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan
mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula
ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan
dasar hujjah.
Para ulama telah sepakat bahwa seorang mujtahid dan seorang hakim harus memelihara ’urf shahih yang ada di masyarakat dan menetapkannya sebagai hukum. Para ulama juga menyepakati bahwa ’urf fasid harus dijauhkan dari kaidah-kaidah pengambilan dan penetapan hukum. ’Urf fasid dalam
keadaan darurat pada lapangan muamalah tidaklah otomatis
membolehkannya. Keadaan darurat tersebut dapat ditoleransi hanya apabila
benar-benar darurat dan dalam keadaan sangat dibutuhkan.
Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan ‘urf. Tentu saja ‘urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
Abdul Wahab Khalaf berpandangan bahwa suatu hukum yang bersandar pada ’Urf akan fleksibel terhadap waktu dan tempat, karena Islam memberikan prinsip sebagai berikut:
“Suatu ketetapan hukum (fatwa) dapat berubah disebabkan berubahnya waktu, tempat, dan siatuasi (kondisi)”.
Dengan
demikian, memperhatikan waktu dan tempat masyarakat yang akan diberi
beban hukum sangat penting. Prinsip yang sama dikemukakan dalam kaidah
sebagai berikut:
“Tidak dapat diingkari adanya perubahan karena berubahnya waktu (zaman)”.
Dari
prinsip ini, seseorang dapat menetapkan hukum atau melakukan perubahan
sesuai dengan perubahan waktu (zaman). Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa
suatu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh seorang mujtahid mungkin saja
mengalami perubahan karena perubahan waktu, tempat keadaan, dan adat.
Jumhur ulama tidak membolehkan ’Urf Khosh. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah membolehkannya, dan inilah pendapat yang shohih karena kalau dalam sebuah negeri terdapat ‘urf tertentu maka akad dan mu’amalah yang terjadi padanya akan mengikuti ‘urf tersebut.
CONTOH PRAKTEK ‘URF
Berikut adalah akad-akad saat ini yang dapat diterima dengan ’Urf, yaitu
1. Konsep Aqilah dalam asuransi
2. Jual beli barang elektronik dengan akad garansi
3. Dalam
sewa menyewa rumah. Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya
menjadi tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa.
KESIMPULAN
Karakteristik hukum Islam adalah syumul (universal) dan waqiyah
(kontekstual) karena dalam sejarah perkembangan (penetapan)nya sangat
memperhatikan tradisi, kondisi (sosiokultural), dan tempat masyarakat
sebagai objek (khitab), dan sekaligus subjek (pelaku, pelaksana) hukum.
Perjalanan selanjutnya, para Imam Mujtahid dalam menerapkan atau
menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat.
Tradisi,
kondisi (kultur sosial), dan tempat merupakan faktor-faktor yang tidak
dapat dipisahkan dari manusia (masyarakat). Oleh karenanya, perhatian
dan respon terhadap tiga unsur tersebut merupakan keniscayaan.
Tujuan
utama syari’at Islam (termasuk didalamnya aspek hukum) untuk
kemaslahatan manusia – sebagaimana di kemukakan as-Syatibi– akan
teralisir dengan konsep tersebut. Pada gilirannya syari’at (hukum) Islam
dapat akrab, membumi, dan diterima di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang plural, tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip
dasarnya.
Sehingga dengan metode al-’urf ini, sangat diharapkan berbagai macam problematika kehidupan dapat dipecahkan dengan metode ushl fiqh salah satunya al-’urf, yang mana ’urf dapat memberikan penjelasan lebih rinci tanpa melanggar al-Quran dan as-Sunnah.
(http://viewislam.wordpress.com/2009/04/15/al-%E2%80%98urf-sebagai-salah-satu-metode-ushul-fiqih-dalam-meng-istimbath-setiap-permasalahan-dalam-kehidupan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar